makalah civik edukasi


Hak dan Kewajiban Warga Negara
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan ndengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Kewarganegaraan dalam arti Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang –orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum , misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dsb.
b. Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.
Kedudukan Warga Negara Dalam Negara
Penentuan Warga Negara
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dar suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisikelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a. Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan ststus kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak bolej menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)
Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh memalului pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon juika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri , yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undngan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia
Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
Tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yangbersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Bertempat tinggal diluar wilayah negara republic Indonesia selama 5 (liama0 tahun berturut-turut bukan dalam rangaka dinas negara, tanpa alas an yang sah dan dengan sngaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonedia sebelum jangka waktu 5(liama) tahun itu berakhir dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernytaaan ingin tetap menjadi warga Negara Indonesia kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RItersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Perempuan warganegara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
Laki-laki warganegara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. Atau jika ingintetap menjadi warga negara RI dapat mengajukan surat pernyaataan menganai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan RI yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut , kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan dapat diajukan oleh perempuan setelah 3(tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Setiap orang yang memperoleh kewarganegaraan RI berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan RI dalam Berita Negara Republik Indonesia
Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
a. Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Hak dan Kewajiban waraga Negara Indonesia
Wujud hubungan Warga Negara dan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.



















A.Latar belakang
Maraknya kekerasan massa yang melanda negeri ini menjadi bukti rakyat tengah mengalami frustrasi sosial. Kondisi itu terjadi karena beberapa faktor yang saling memengaruhi, seperti lemahnya penegakan hukum, ketiadaan keteladanan dari elite politik, dan kemiskinan.
Perlu disadari, masyarakat semakin hari kian frustasi memahami kondisi karut-marut yang terjadi di depan mata mereka. Begitu kompleks aspek pendorongnya, mulai dari penurunan kualitas dan akses pendidikan, ketidak konsisten dan keidak pastian jaminan hukum, konflik elit birokrasi yang terus dipublikasikan tetapi kian berlarut, biaya hidup yang terus meroket tanpa diimbangi tingkat pendapatan, kerumitan prosedur birokrasi dan administrasi, minimnya lapangan kerja, terorisme dan kriminalitas, hingga berbagai ancaman bencana alam sebagai dampak eksploitasi alam yang tak terkendali
FRUSTASI SOSIAL

Salah satu agenda reformasi adalah menegakkan supremasi hokum,artinya yang salah dihukum yang benar dilindungi dan bukan sebaliknya.Karena tujuan hukum itu ialak menegakkan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.Untuk mencapai tujuan hukum itu diperlukan peraturan dan penegak hukum yang memang berpihak kepada keadilan.Juga harus ditunjang oleh perkembangan ekonomi dan politik yang kondusif.
Kekecewaan masyarakat juga berasal dari penegakan hukum yang seperti kincir angin. Ke mana angin bertiup, ke situlah arah kincir berputar. Penegakan hukum di negara kita masih sangat lemah. Contohnya saja kasus terpidana korupsi, di mana banyak pidana korupsi yang diberikan grasi dari presiden. Padahal presiden sendiri mengatakan tidak ada ampun untuk korupsi. Teori Kultivasi yang dicetuskan oleh G Gerbner mengatakan bahwa televisi merupakan suatu kekuatan yang secara dominan yang dapat memengaruhi masyarakat modern.[1] Jadi apa yang mereka lihat di televisi, yang cenderung banyak menyajikan acara kekerasan adalah apa yang mereka yakini terjadi juga dalam kehidupan sehari-hari.

Akibatnya, muncullah masyarakat yang memilih melibatkan diri dengan kekerasan dan masyarakat yang apatis dengan kemampuan hukum dan aparat yang ada dalam mengatasi berbagai tindakan kekerasan. Di sinilah peran media massa untuk kontrol sosial dan menanamkan nilai-nilai moral kepada masyarakat.Karena media massa sangat mempengaruhi masyarakat. Guru Besar Psikologi dari Universitas Indonesia Sarlito Wirawan Sarwono melihat maraknya aksi kekerasan massa dipicu oleh terlalu seringnya tokoh bangsa berantem dan berdebat tanpa ujung di media massa, khususnya televisi.
”Dalam teori psikologi, ada namanya teori modelling. Ilustrasinya, jika anak kecil diberi tayangan film yang di dalamnya ada adegan memukuli boneka, saat anak itu diberi boneka, ia akan ikut-ikutan memukuli boneka. Jika di film itu bonekanya dibelai dengan kasih sayang, si anak itu juga akan membelainya dengan kasih sayang,” katanya.Dalam hal ini, lanjut Sarlito, media massa, terutama televisi, perlu lebih menahan diri tidak membesar-besarkan polemik tokoh.
Pada akhirnya, kerja sama dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk menekan kekerasan massa ini. Baik dari pemerintah, media massa, maupun masyarakat sendiri.Negara yang kehidupannya morat marit dan politiknya tidak stabil seperti Indonesia tidak mudah menegakkan supremasi hokum karena hukum bisa diperjual belikan.Apalagi Indonesia di era reformasi ini masih mewarisi peraturan dan penegak hukum dari zaman Orde Baru yang terkenal korup dan refresif,itu berarti bahwa hukum itu adalah produsen kekuasaan.Kalau kekuasaan itu korup dan refresif,maka produk hukum yang dikeluarkan juga bersifat korup dan refresif.Sebaliknya kalau kekuasaan itu adil barulah ada kemungkinan dapat mengeluarkan hukum yang adil pula.
Karena itu pembentukan dan penegakan hukum harus didasari oleh pertimbangan moral.Tanpa didasari oleh pertimbangan moral mustahil untuk menegakkan hukum yang adil.Dalam kekuasaan Roma ada pepatah:Quid lages sine moribus,maksudnya apa artinya undang-undang kalau tidak disertai morolitas.Krisis moralitas merupakan krisis yang berkepanjangan yang dialami bangsa Indonesia saat ini,hal ini dipicu oleh berbagai praktik bernegera yang tidak jujur dan tidak adil.Buktinya ada orang yang benar dihukum tetapi ada orang yang salah dilepaskan.Lalu ada orang yang kesalahannya lebih kecil dikejar-kejartetapi ada orang yang kesalahannya lebih besar didiamkan.Kemudian ada orang yang kesalahannya kecil dihukum berat dan ada orang orang yang kesalahannya berat dihukum ringan.Kemudian masih ada rasa takut mengadili orang-orang yang kuat karena kekuasaannya atau uangnya.Hal itu merupakan salah satu penyebab maraknya kekerasan massa yang melanda negeri ini.Permasalahan sosial seperti ini tentu tak berdiri sendiri, Dom Kelder Camara dalam teori spiral of violence menyebutkan bahwa rasa ketidakadilan adalah pemicu utama munculnya berbagai permasalahan dalam masyarakat.[2] Ketidak adilan melahirkan kesenjangan, kemiskinan, kelaparan, agresivitas emosi serta kedangkalan berfikir yang menyuburkan frustasi sosial. Dari sini kita mendapat gambaran akan bahayanya distribusi pembangunan yang tidak adil bagi kedaulatan nasional negara-negara berkembang seperti Indonesia.

Masyarakat Indonesia saat ini sedang berkembang menuju masyarakat modern dan masyarakat modern biasanya ditandai dengan kompetisi yang tinggi.Pada dasarnya kompetisi itu baik,karena dapat memacu setiap orang dan kelompok masyarakat untuk berusaha meraih kemajuan.[3]
Hanya saja masalahnya kompetisi itu kadang-kadang berlangsung secara curang,karena tidak setiap orang dan kelompok social mempunyai niat baik untuk berkompetisi secara sehat.Ditambah lagi masyarakat Indonesia masih dilanda krisis yang berkepanjangan .Pada masa krisis ini pertumbuhan angkatan kerja tidak diimbangi dengan tersedianya lapangan kerja dan sumber ekonomi.Hal ini dapat mendorong terjadinya persingan yang tidak sehat dalam memperebutkan lapangan kerja dan sumber ekonomi itu.Asumsi ini mendorong orang untuk melakukan segala cara untuk mencapai tujuannya,seperti memfitnah,memburuk-burukkan orang lain,mengungkapkan masalah pribadi lawan politikya kepada khalayak,dan lain-lain.Didalam kompetisi ada yang menang dan ada yang kalah.Orang yang menang seakan-akan menaari diatas kekalahan yang diderita orang lain.Itula mengapa kemiskinan semakin merajalela dinegeri yang makmur ini.Karena kurangnya rasa solidaritas dan toleransi antara yang menang dan yang kalah,antara yang kaya dan yang miskin.[4] Hidup orang lain cenderung dinilai sangat murah, sama sekali tak dihargai martabatnya sebagai manusia.yang akhirnya berujung pada suatu frustasi social.
William Chang menilai maraknya kekerasan di negeri ini, beberapa saat terakhir, sebenarnya memperlihatkan frustrasi sosial yang tengah melanda sebagian masyarakat. Lemahnya penegakan hukum dan pertikaian elite bangsa yang sering kali ditayangkan di media massa menjadi pemicu kekerasan itu. Guru Besar Psikologi dari Universitas Indonesia Sarlito Wirawal Sarwono melihat maraknya Aksi kekerasan masRa dipicu kleh terlalu seringnya tokoh bangsa berantem dan berdebat tanpa ujung di media massa, khususny` televisi.


SMART SOLUTION
Adapun beberapa upaya yang dapat dilakukan sebagai solusi maqalah kdkerasan massa ini di antaranya dengAn peningkatan kualitas pendidikan, membuka lapangan pekerjaan, penegakan hukum, dan peran media massa.
Pertama, upaya peniNgkatan aspek pendidikan. Masyarakat Indonesia sedang mengalami patologi sosial yang amat kronis. Bahkan sebagian besar pelajar dan masyarakat kita tercabut dari peradaban ketimuran yang beradab, santun dan beragama. Di samping itu pendidikan yang diberikan hanyalah untuk meningkatkan intelligence quotient (IQ) sementara emotional quotient (EQ) dan spiritual quotient (SQ) tergadai. Oleh sebab itu, eksistensi SQ harus terintegrasi dalam target         peningkatan     IQ        dan      EQ       siswa.

Dengan menanamkan SQ dan EQ, kita dapat menekan masalah sosial dan masalah-masalah yang timbul di Indonesia. Pendidikan diperlukan bukan hanya untuk menjadikan generasi Indonesia pintar, tetapi yang paling penting adalah untuk menanamkan moral.     
Kedua, membuka lapangan pekerjaan. Dengan membuka lapangan pekerjaan kemiskinan dapat teratasi. Bila masyarakat kita tidak miskin, pastilah rakyat tidak berpikiran “apapun akan kulakukan demi uang”. Tanpa kita sadari, kemiskinan sering dimanfaatkan oleh elite politik untuk mengadu domba.
 Ketiga,mendorong penegakan hukum dan peranan mediamassa.

Komentar